IKNPOS.ID – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menghadiri langsung sidang perdana praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Gus Yaqut tiba mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Kehadirannya di PN Jakarta Selatan disambut puluhan kiai serta ratusan kader Ansor dan Banser. Ia kemudian mengikuti persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH.
Sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menunda persidangan hingga 3 Maret 2026.
Gus Yaqut menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum, termasuk keputusan KPK yang tidak menghadiri sidang perdana.
“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujarnya.
Tegaskan Tak Ada Niat Cari Keuntungan
Terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, Gus Yaqut membantah adanya motif mencari keuntungan atau rente. Ia menyebut kebijakan tersebut semata-mata dilandasi prinsip perlindungan jiwa jemaah (hifdzun nafs).
Ia mengingat pengalaman tahun 2023 saat Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji, yang memicu sejumlah kendala teknis di Mina, Mudzdalifah, hingga layanan katering.
“Ada beberapa kekacauan, seperti di Mina, Mudzdalifah dan layanan katering terhambat. Pengalaman inilah yang menjadikan saya sebagai Menag menjadikan hifdzun nafs jadi satu-satunya pertimbangan utama,” terangnya.
Menurutnya, pengaturan kuota haji tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia karena juga tunduk pada regulasi Arab Saudi serta nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA).
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (keputusan menteri agama) itu MoU,” ujarnya.







