Home News Praperadilan Kuota Haji Tambahan, Gus Yaqut Tegas: Kebenaran Tak Bisa Dibungkam!
News

Praperadilan Kuota Haji Tambahan, Gus Yaqut Tegas: Kebenaran Tak Bisa Dibungkam!

Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menghadiri langsung sidang perdana praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan

Share
Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qumas.
Share

IKNPOS.ID – Mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menghadiri langsung sidang perdana praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Gus Yaqut tiba mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan peci hitam. Kehadirannya di PN Jakarta Selatan disambut puluhan kiai serta ratusan kader Ansor dan Banser. Ia kemudian mengikuti persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji, SH.

Sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menunda persidangan hingga 3 Maret 2026.

Gus Yaqut menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum, termasuk keputusan KPK yang tidak menghadiri sidang perdana.

“Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” ujarnya.

Tegaskan Tak Ada Niat Cari Keuntungan

Terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024, Gus Yaqut membantah adanya motif mencari keuntungan atau rente. Ia menyebut kebijakan tersebut semata-mata dilandasi prinsip perlindungan jiwa jemaah (hifdzun nafs).

Ia mengingat pengalaman tahun 2023 saat Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji, yang memicu sejumlah kendala teknis di Mina, Mudzdalifah, hingga layanan katering.

“Ada beberapa kekacauan, seperti di Mina, Mudzdalifah dan layanan katering terhambat. Pengalaman inilah yang menjadikan saya sebagai Menag menjadikan hifdzun nafs jadi satu-satunya pertimbangan utama,” terangnya.

Menurutnya, pengaturan kuota haji tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia karena juga tunduk pada regulasi Arab Saudi serta nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA).

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan sehingga lahir KMA (keputusan menteri agama) itu MoU,” ujarnya.

Share
Related Articles
Anggaran MBG Tetap Rp10 Ribu per Porsi
News

Ramadan Anti Basi! BGN Wajibkan Menu MBG Tahan Lama, Telur Rebus Jadi Andalan

Menghadapi tantangan distribusi pangan selama bulan suci, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan...

News

Likuiditas Januari 2026 Menguat, Uang Beredar Capai Rp10.117,8 Triliun

Bank Indonesia melaporkan bahwa jumlah uang beredar dalam arti luas (M2) pada...

News

Peran Orang Tua Diperkuat, IKN Dorong Ekosistem Pendidikan Holistik

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara terus menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota...

Erupsi Mengerikan Gunung Semeru, Tinggi Letusan Capai 6.676 MDPL, Waspada Lahar Dingin
News

Erupsi Mengerikan Gunung Semeru: Tinggi Letusan Capai 6.676 MDPL, Waspada Lahar Dingin

IKNPOS.ID - Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang sangat agresif. Ledakan...