IKNPOS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengirim sedikitnya 8.000 personel guna terlibat dalam misi perdamaian di Gaza, Palestina. Pasukan tersebut akan bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kawasan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri pertemuan perdana Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis waktu setempat. Forum tersebut turut dihadiri Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan sejumlah pemimpin negara lainnya.
“Pencapaian gencatan senjata ini nyata. Kami memuji hal ini, dan oleh karena itu, kami menegaskan kembali komitmen kami untuk menyumbangkan jumlah pasukan yang signifikan, hingga 8.000 personel atau lebih jika diperlukan,” kata Presiden Prabowo, dalam tayangan langsung akun White House, AS, yang disaksikan di Jakarta, Jumat dini hari.
Dalam forum tersebut, Prabowo menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengerahkan ribuan personel sebagai bagian dari pasukan stabilisasi internasional ISF. Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal Indonesia telah mempelajari serta memberikan dukungan penuh terhadap rencana perdamaian yang diinisiasi Presiden AS.
Menurut Prabowo, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace dilandasi komitmen kuat untuk mewujudkan perdamaian di Gaza.
“Indonesia sepenuhnya setuju dan berkomitmen penuh terhadap rencana ini. Itulah sebabnya kami bergabung dengan Board of Peace. Kami berkomitmen untuk keberhasilannya. Kami tahu akan ada banyak hambatan dan kesulitan, tetapi kami sangat optimistis,” tegas Prabowo.
Berdasarkan keterangan resmi, kehadiran Presiden Prabowo dalam pertemuan perdana BoP menjadi penegasan bahwa Indonesia siap mengambil peran aktif dalam pembentukan dan penguatan kerangka kerja Dewan Perdamaian. Mekanisme ini bersifat transisional dan berbasis mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025).
Indonesia menyatakan partisipasinya melalui ISF akan dilakukan dengan mandat yang jelas, parameter operasional yang disepakati bersama, serta tetap selaras dengan hukum internasional dan national caveats Indonesia.







