Bupati Mudyat Noor menjelaskan bahwa penetapan tapal batas ini tidak hanya sekadar garis di atas peta.
Seluruh kesepakatan batas desa dan kelurahan nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik horizontal antarwarga di masa depan dan memberikan kepastian hukum bagi investor maupun pemerintah dalam membangun infrastruktur.
Meskipun usulan sudah di meja Kemendagri, penyelesaian batas wilayah di lapangan masih menjadi “pekerjaan rumah” yang harus beres dalam waktu dekat.
Jika urusan batas ini rampung, jalan menuju terbentuknya kecamatan baru akan semakin terbuka lebar.
Dampak Luas Penataan Wilayah Pasca IKN
Penataan ulang ini merupakan konsekuensi logis dari transformasi Kalimantan Timur sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.
Pemerintah Kabupaten PPU menyadari bahwa perubahan status Sepaku memaksa mereka untuk melakukan penyesuaian besar-besaran secara internal.
Dengan tuntasnya tapal batas, diharapkan integrasi pembangunan antara wilayah PPU sebagai mitra daerah dan IKN sebagai pusat pertumbuhan dapat berjalan selaras tanpa ada kendala administratif yang menghambat.







