Rositah menambahkan, terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah, janji jabatan, serta kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan. *







