Home News Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual
News

Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual

Share
Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual
Share

Rositah menambahkan, terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah, janji jabatan, serta kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan. *

Share
Related Articles
News

Kerja sama Singkawang

IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026
News

Lowongan Kerja di IKN Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa informasi terkait lowongan...

News

Warga Jadi Garda Depan, Otorita IKN Gencarkan Perang Lawan Malaria dan DBD

IKNPOS.ID  - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mengintensifkan upaya pencegahan penyakit...

Jubir OIKN Troy Pantouw sebut Info Lowongan Kerja di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks
News

AWAS PENIPUAN LOKER IKN, Troy Pantouw: Di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks

IKNPOS.ID - Informasi menyesatkan terkait penerimaan pegawai di Ibu Kota Nusantara (IKN)...