Home News Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual
News

Polda Maluku Pecat Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual

Share
Bripda Mesias Siahaya yang Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual
Share

Rositah menambahkan, terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Regulasi tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar sumpah, janji jabatan, serta kode etik profesi, termasuk melakukan tindakan kekerasan. *

Share
Related Articles
Jalisco Membara Usai Bos Kartel Narkoba Meksiko El Mencho Tewas, Bagaimana Nasib WNI?
News

Jalisco Membara Usai Bos Kartel Narkoba Meksiko El Mencho Tewas, Bagaimana Nasib WNI?

IKNPOS.ID - Situasi keamanan di Negara Bagian Jalisco, Meksiko, berubah drastis setelah...

Harga Emas Hari Ini Selasa 24 Februari 2026 Terbang Tinggi, Saatnya Jual atau Beli
News

Harga Emas Hari Ini Selasa 24 Februari 2026 Terbang Tinggi, Saatnya Jual atau Beli

IKNPOS.ID - Dunia investasi emas hari ini mendadak gempar. Berdasarkan data resmi...

News

Ketegangan Amerika-Iran Memanas, Kedubes AS di Lebanon Tarik Puluhan Personel

IKNPOS.ID  - Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Lebanon mengambil langkah pengamanan...

News

Dikejar hingga Tangerang, Dua Curanmor Bersenpi Diciduk Polda Metro Jaya

IKNPOS.ID  - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus pencurian sepeda...