Home News PIM NTB Gandeng OJK Gelar Literasi Cegah Penipuan WhatsApp, Sasar Pengusaha Perempuan
News

PIM NTB Gandeng OJK Gelar Literasi Cegah Penipuan WhatsApp, Sasar Pengusaha Perempuan

Perempuan Indonesia Maju (PIM) Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan literasi keuangan terkait pencegahan penipuan melalui pesan WhatsApp dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Share
Ilustrasi-Logo OJK
Share

IKNPOS.ID – Perempuan Indonesia Maju (PIM) Nusa Tenggara Barat mengadakan kegiatan literasi keuangan terkait pencegahan penipuan melalui pesan WhatsApp dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan tersebut digelar di Ballroom OJK NTB, Mataram, sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya kejahatan digital yang menyasar pelaku usaha, khususnya perempuan.

Ketua DPD PIM NTB, Hj. Baiq Diyah Ratu Ganefi, mengungkapkan sedikitnya lima kasus penipuan daring telah menimpa pengusaha dan pelaku UMKM perempuan di NTB. Kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah, bahkan berdampak pada kondisi psikologis para korban.

Kegiatan literasi ini diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Mataram, pengusaha perempuan, serta pelaku UMKM di NTB. Tujuannya untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan online, baik melalui WhatsApp maupun platform digital lainnya.

“Alhamdulillah kami sudah mendapat ilmu dari petugas OJK terkait bagaimana mengantisipasi dan menghadapi penipuan online baik melalui pesan Whatsapp maupun media sosial lainnya,” ujar Baiq Diyah Ratu Ganefi kepada wartawan Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, OJK memberikan berbagai panduan praktis, termasuk langkah yang perlu ditempuh apabila seseorang menjadi korban penipuan daring. Mantan anggota DPD RI itu menjelaskan bahwa peserta dibekali strategi pencegahan sekaligus prosedur penanganan jika insiden terjadi.

“OJK memberikan banyak masukan dan solusi. Termasuk jika terkena musibah sebagai korban penipuan,” ungkapnya.

Ia memaparkan, tindakan pertama yang harus segera dilakukan korban adalah menghubungi pihak bank untuk memblokir transaksi atau rekening terkait, terutama jika kejadian berlangsung pada jam operasional. Bila penipuan terjadi di luar jam kerja atau pada malam hari, korban dapat menghubungi call center OJK guna meminta pemblokiran rekening.

“Tentu memang OJK tidak bisa mengembalikan langsung uang hasil penipuan itu, Tapi OJK bersama pihak terkait akan berupaya menelusuri aliran dana tersebut,” tegas Diyah.

Ia berharap sinergi antara PIM dan OJK ini mampu memberikan dampak nyata dalam menekan angka penipuan daring, sekaligus memperkuat literasi keuangan di kalangan perempuan pelaku usaha di NTB.

Share
Related Articles
News

Realisasi Belanja Pusat di Kaltim Tembus Rp1,69 Triliun, Proyek Tol IKN Jadi Penyerap Terbesar

IKNPOS.ID - Serapan anggaran pemerintah pusat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang...

News

Basuki Pastikan Wapres Gibran Mulai Berkantor di IKN Tahun Ini, Kantor dan Fasilitas Sudah Siap

IKNPOS.ID - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Basuki Hadimuljono, memastikan Wakil Presiden...

News

Program MBG Dioptimalkan 5 Hari, Hemat Rp20 Triliun

IKNPOS.ID - Pemerintah terus menyempurnakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna...

News

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tetap Stabil Meski Isu Konflik Iran–Israel Meningkat

Mensesneg Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM...