IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya alokasi anggaran fantastis sebesar Rp8,5 miliar untuk pengadaan satu unit kendaraan dinas pimpinan daerah pada tahun anggaran 2025.
Nilai pengadaan yang tergolong jumbo tersebut langsung memantik perdebatan luas di masyarakat, terutama di tengah kuatnya dorongan efisiensi anggaran yang belakangan digaungkan pemerintah pusat maupun daerah.
Banyak pihak mempertanyakan urgensi pembelian kendaraan dengan nilai miliaran rupiah, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan dinilai masih membutuhkan pembiayaan besar.
Tercatat Resmi di Dokumen Pengadaan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Andi Muhammad Arfan, membenarkan adanya pengadaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa rencana pembelian kendaraan dinas itu tercantum resmi dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan terekam di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
“Kami cek di RUP dan SIRUP, ternyata memang ada. Untuk memastikan, kami berkoordinasi dengan Biro Umum dan pengadaan itu tercatat pada bulan November 2025,” ujarnya.
Dengan kata lain, pengadaan tersebut bukan informasi liar, melainkan sudah masuk dalam sistem perencanaan belanja pemerintah daerah.
Disebut Punya Landasan Hukum Kuat
Arfan menegaskan bahwa pembelian kendaraan dinas itu memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menyebut pengadaan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang pada prinsipnya masih memperbolehkan pengadaan barang selama memiliki output terukur dan menunjang kebutuhan operasional.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri yang mengatur spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
Dalam aturan tersebut ditetapkan:
Kapasitas minimal sedan: 3.000 cc
Kapasitas maksimal Jeep/SUV: 4.200 cc
“Di RUP spesifikasinya 3.000 cc. Dari sisi aturan, itu masih diperbolehkan,” jelas Arfan.
Untuk Mobilitas dan Tamu Negara
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi pimpinan, melainkan menunjang tugas operasional yang memiliki mobilitas tinggi.
Kebutuhan itu mencakup:







