IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau skema kerja fleksibel untuk menyambut momentum Lebaran 1447 Hijriah.
Kebijakan ini dirancang khusus untuk mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa berkumpul dengan keluarga lebih cepat tanpa harus meninggalkan kewajiban profesionalnya.
Pemerintah menetapkan dua periode penting untuk pelaksanaan WFA ini: Yaitu tanggal 16-17 Maret serta berlanjut pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Melalui skema ini, pekerja diberikan lampu hijau untuk menyelesaikan tugas-tugas kantor dari lokasi mana pun. Termasuk dari kampung halaman, selama periode tersebut.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/2/2026).
Strategi Pemerintah Tekan Kemacetan
Kebijakan ini bukan sekadar memberikan kenyamanan bagi pekerja, namun merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang luar biasa menjelang Idulfitri 2026.
Dengan adanya rentang waktu WFA, diharapkan arus keberangkatan pemudik bisa lebih tersebar dan tidak menumpuk di satu hari puncak yang berisiko memicu kemacetan total.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa skema ini adalah bentuk Flexible Working Arrangement, bukan hari libur tambahan.
Fokus utamanya adalah menjaga agar roda ekonomi tetap berputar dan produktivitas tenaga kerja tidak menurun meski di tengah suasana hari raya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus di lapangan, Menaker Yassierli menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah mereka agar menerapkan aturan ini.
Dukungan dari sektor swasta dinilai sangat krusial agar hak pekerja untuk mendapatkan fleksibilitas kerja dapat terpenuhi secara merata.
Teknis pelaksanaan lebih lanjut bagi para buruh dan karyawan swasta akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.