Home News Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
News

Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026

Share
Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
Pekerja Boleh Kerja dari Kampung Halaman, Cek Jadwal Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah secara resmi telah mengetok palu kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau skema kerja fleksibel untuk menyambut momentum Lebaran 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dirancang khusus untuk mengurai kepadatan arus mudik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat agar bisa berkumpul dengan keluarga lebih cepat tanpa harus meninggalkan kewajiban profesionalnya.

Pemerintah menetapkan dua periode penting untuk pelaksanaan WFA ini: Yaitu tanggal 16-17 Maret serta berlanjut pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Melalui skema ini, pekerja diberikan lampu hijau untuk menyelesaikan tugas-tugas kantor dari lokasi mana pun. Termasuk dari kampung halaman, selama periode tersebut.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegas Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan resminya pada Selasa (10/2/2026).

Strategi Pemerintah Tekan Kemacetan

Kebijakan ini bukan sekadar memberikan kenyamanan bagi pekerja, namun merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang luar biasa menjelang Idulfitri 2026.

Dengan adanya rentang waktu WFA, diharapkan arus keberangkatan pemudik bisa lebih tersebar dan tidak menumpuk di satu hari puncak yang berisiko memicu kemacetan total.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa skema ini adalah bentuk Flexible Working Arrangement, bukan hari libur tambahan.

Fokus utamanya adalah menjaga agar roda ekonomi tetap berputar dan produktivitas tenaga kerja tidak menurun meski di tengah suasana hari raya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan mulus di lapangan, Menaker Yassierli menginstruksikan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera mendorong perusahaan-perusahaan di wilayah mereka agar menerapkan aturan ini.

Dukungan dari sektor swasta dinilai sangat krusial agar hak pekerja untuk mendapatkan fleksibilitas kerja dapat terpenuhi secara merata.

Teknis pelaksanaan lebih lanjut bagi para buruh dan karyawan swasta akan segera diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Share
Related Articles
Prabowo Targetkan Waktu Tunggu Haji Jadi 26 Tahun, Kemenhaj Wajib Efisiensi Anggaran  
News

Pengawasan Diperketat, Kemenhaj Pastikan Haji 2026 Siap Digelar Tanpa Celah

Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M berjalan sesuai...

Jemaah Haji Indonesia
News

Haji 2026 Dipastikan Lancar, Jemaah Indonesia Mulai Berangkat 22 April

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan Haji 2026 berjalan sesuai...

News

Misi Diplomasi Asia Timur, Presiden Prabowo Terbang ke Jepang Perkuat Kerja Sama Strategis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan lawatan resmi ke Jepang pada Minggu,...

Kapal Pertamina Pride tertahan Selat Hormuz
News

Malaysia dan Thailand Melenggang, Kapal Tanker Pertamina Pride Masih Tertahan di Selat Hormuz

IKNPOS.ID - Upaya diplomasi global di Selat Hormuz mulai membuahkan hasil bagi...