IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan kawasan Nusantara. Fokus kerja sama mencakup penanganan aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, hingga pengendalian kependudukan di wilayah IKN.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (24/02/2026).
Tak Hanya Bangun Fisik, IKN Perkuat Aspek Hukum dan Sosial
Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek hukum dan sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, pendekatan pengelolaan kawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar pembangunan berjalan berkelanjutan.
“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” ujar Edgar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.
Satgas Diperkuat, Aktivitas Ilegal Jadi Prioritas
Penanganan aktivitas ilegal kini melibatkan Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi lainnya.
Pendekatan yang sebelumnya lebih mengedepankan pencegahan kini mulai diperkuat dengan langkah penindakan terukur. Meski demikian, Otorita IKN menegaskan tidak akan menggunakan pendekatan represif secara radikal.
“Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal. Penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial,” tegas Edgar.
Konsep Forest City: 65 Persen Wilayah Kawasan Hutan
Salah satu fokus utama adalah pengelolaan kawasan hutan, sejalan dengan konsep forest city IKN yang menargetkan 65 persen wilayah tetap menjadi kawasan hutan.
Namun implementasi kebijakan tersebut menghadapi tantangan karena di sejumlah area sudah terdapat aktivitas sosial-ekonomi masyarakat yang berkembang lebih dahulu.
Karena itu, penataan kawasan harus mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan, termasuk kepentingan masyarakat lokal.







