Home Pemerintahan Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Kolaborasi Tangani Aktivitas Ilegal dan Kelola Hutan Nusantara
Pemerintahan

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Kolaborasi Tangani Aktivitas Ilegal dan Kelola Hutan Nusantara

Share
Target Forest City 2045, IKN Diklaim Jadi Titik Balik Pemulihan Hutan
Share

IKNPOS.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan kawasan Nusantara. Fokus kerja sama mencakup penanganan aktivitas ilegal, pengelolaan hutan, hingga pengendalian kependudukan di wilayah IKN.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa (24/02/2026).

Tak Hanya Bangun Fisik, IKN Perkuat Aspek Hukum dan Sosial

Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga harus menyentuh aspek hukum dan sosial kemasyarakatan.

Menurutnya, pendekatan pengelolaan kawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar pembangunan berjalan berkelanjutan.

“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” ujar Edgar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.

Satgas Diperkuat, Aktivitas Ilegal Jadi Prioritas

Penanganan aktivitas ilegal kini melibatkan Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi lainnya.

Pendekatan yang sebelumnya lebih mengedepankan pencegahan kini mulai diperkuat dengan langkah penindakan terukur. Meski demikian, Otorita IKN menegaskan tidak akan menggunakan pendekatan represif secara radikal.

“Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal. Penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial,” tegas Edgar.

Konsep Forest City: 65 Persen Wilayah Kawasan Hutan

Salah satu fokus utama adalah pengelolaan kawasan hutan, sejalan dengan konsep forest city IKN yang menargetkan 65 persen wilayah tetap menjadi kawasan hutan.

Namun implementasi kebijakan tersebut menghadapi tantangan karena di sejumlah area sudah terdapat aktivitas sosial-ekonomi masyarakat yang berkembang lebih dahulu.

Karena itu, penataan kawasan harus mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan, termasuk kepentingan masyarakat lokal.

Share
Related Articles
Deddy Sitorus Balas Ajakan Gibran: DPR Siap Ngantor di IKN, Asal Menteri Juga Pindah
Pemerintahan

Deddy Sitorus Balas Ajakan Gibran: DPR Siap Ngantor di IKN, Asal Menteri Juga Pindah

IKNPOS.ID - Polemik pemindahan pusat gravitasi politik ke Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Padi Gogo Riset IPB Tumbuh Subur di IKN Tanpa Sentuhan Pupuk Kimia
Pemerintahan

Padi Gogo Riset IPB Tumbuh Subur di IKN Tanpa Sentuhan Pupuk Kimia

IKNPOS.ID - Di tengah deru mesin konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN), sebuah...

Bukan Padi Biasa! Ini Rahasia Beras Gurih IPB 9G yang Siap Jadi Pasokan Utama IKN
Pemerintahan

Bukan Padi Biasa! Ini Rahasia Beras Gurih IPB 9G yang Siap Jadi Pasokan Utama IKN

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja mencatatkan sejarah baru dalam...