IKNPOS.ID – Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait maraknya praktik jual beli rekening di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi digunakan untuk kejahatan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM).
“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip APU, PPT, dan PPPSPM,” tegas Dian kepada Disway secara daring, Senin (16/02).
Ia menekankan, rekening yang diperjualbelikan sangat rentan dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. Karena itu, OJK mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik tersebut dalam bentuk apa pun.
Dian juga mengingatkan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening itu digunakan untuk aktivitas ilegal.
Selain memberikan peringatan kepada masyarakat, OJK meminta perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses terhadap layanan perbankan.
“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ujarnya.
Lebih lanjut, OJK juga meminta bank memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengawasan berkala dan pengkinian profil nasabah.
Sebelumnya, OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan tersebut mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat serta memastikan nasabah yang membuka rekening bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan rekening, OJK juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum, dan penyedia jasa keuangan melalui pertukaran informasi secara berkala.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kejahatan finansial.






