Home News MK Tolak Gugatan UU IKN, Permohonan Soal Status Jakarta Dinilai Tak Jelas
News

MK Tolak Gugatan UU IKN, Permohonan Soal Status Jakarta Dinilai Tak Jelas

Share
Share

Permintaan Pemohon ke MK

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk:

  • Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara.

  • Menetapkan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti.

Namun, Mahkamah justru menilai permohonan tersebut tidak disusun secara konsisten.

Petitum Dinilai Bertentangan dan Tidak Lazim

MK menilai dua rumusan petitum yang diajukan Pemohon tidak bersesuaian dan saling bertentangan, karena dirumuskan secara kumulatif. Akibatnya, Mahkamah kesulitan memahami petitum mana yang sesungguhnya dikehendaki Pemohon.

“Di samping itu, dalam petitum subsider angka 1 dan angka 2, rumusan petitum demikian adalah rumusan petitum yang tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam permohonan pengujian undang-undang,” tegas Suhartoyo.

Atas dasar tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Implikasi Putusan MK

Dengan putusan ini, Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. Proses pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan MK ini sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dalam merumuskan petitum dan argumentasi hukum dalam permohonan pengujian undang-undang, terutama untuk isu strategis yang menyangkut fondasi ketatanegaraan.

Share
Related Articles
Bom Suci
News

Balas Ancaman Trump, Iran akan Serang Infrastruktur Energi AS di Timur Tengah

IKNPOS.ID - Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali memanas setelah Iran melontarkan...

Emas
News

Mengapa Harga Emas Antam Malah Anjlok di Tengah Ketegangan Iran-AS-Israel?

IKNPOS.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) justru...

News

Anggota Polda Metro Jaya Gugur Saat Bertugas Amankan Arus Mudik Lebaran 2026

IKNPOS.ID - Kabar duka datang dari jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro...

Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
News

Teknologi Tanpa Alat Berat! Huntara Aceh Tamiang Dibangun Cepat, Warga Bisa Lebaran dengan Nyaman

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan inovasi dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi...