Permintaan Pemohon ke MK
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk:
-
Menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara.
-
Menetapkan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan ibu kota negara pengganti.
Namun, Mahkamah justru menilai permohonan tersebut tidak disusun secara konsisten.
Petitum Dinilai Bertentangan dan Tidak Lazim
MK menilai dua rumusan petitum yang diajukan Pemohon tidak bersesuaian dan saling bertentangan, karena dirumuskan secara kumulatif. Akibatnya, Mahkamah kesulitan memahami petitum mana yang sesungguhnya dikehendaki Pemohon.
“Di samping itu, dalam petitum subsider angka 1 dan angka 2, rumusan petitum demikian adalah rumusan petitum yang tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam permohonan pengujian undang-undang,” tegas Suhartoyo.
Atas dasar tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Implikasi Putusan MK
Dengan putusan ini, Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan. Proses pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan MK ini sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dalam merumuskan petitum dan argumentasi hukum dalam permohonan pengujian undang-undang, terutama untuk isu strategis yang menyangkut fondasi ketatanegaraan.