IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
MK menilai permohonan yang diajukan seorang warga bernama Zulkifli tersebut tidak memenuhi syarat formil, khususnya karena rumusan petitumnya dianggap tidak jelas dan saling bertentangan.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Amar putusan, mengadili, menyatakan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum secara jelas, memadai, dan komprehensif terkait dugaan pertentangan norma Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Mahkamah menilai Pemohon juga gagal menjelaskan secara rinci materi muatan setiap ayat dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, serta tidak mengaitkannya secara sistematis dengan batu uji konstitusional.
Kondisi tersebut membuat Mahkamah kesulitan memahami secara utuh posisi hukum dan kerugian konstitusional yang diklaim oleh Pemohon.
Gugatan Soal Kepastian Pemindahan Ibu Kota
Dalam permohonannya, Zulkifli menilai ketentuan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pengaturan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon berpendapat, UU IKN belum memberikan kepastian hukum mengenai waktu, mekanisme, dan kondisi final pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai ibu kota negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU IKN.
Kekhawatiran Soal Kekosongan Status Ibu Kota
Menurut Pemohon, jika Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN dibaca secara sistematis, terdapat potensi terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir, sementara pemindahan ke IKN belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final serta efektif.
Pemohon menilai pengaturan tersebut membuka ruang ketidakpastian hukum karena pengaturan status pengganti Jakarta serta penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status ibu kota justru ditunda melalui undang-undang lain yang hingga kini belum dibentuk.
“Kondisi ini berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan,” demikian salah satu pokok argumentasi Pemohon.