Menurut manajemen, meski dr Piprim mengajukan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ia tetap berkewajiban menjalankan keputusan mutasi hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Dengan penjelasan tersebut, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa langkah pemberhentian didasarkan pada ketentuan disiplin aparatur sipil negara, bukan perbedaan sikap atau pandangan kebijakan.







