Home Borneo Melalui PTSL, 1.000 Bidang Tanah di Serambi IKN Akan Segera Disertifikatkan
Borneo

Melalui PTSL, 1.000 Bidang Tanah di Serambi IKN Akan Segera Disertifikatkan

Share
Share

IKNPOS.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan target penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 1.000 bidang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2026.

“Target sertifikasi melalui PTSL 2026 sebanyak 1.000 bidang tanah,” ujar Kepala Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara Zulkhoir di Penajam, Kaltim, Selasa, 10 Februari 2026, dikutip Antara.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang terdampak kebijakan penghematan anggaran.

“Kalau kuota pada 2025 memang turun menjadi 200 bidang tanah dari target awal 800 bidang tanah akibat kebijakan efisiensi anggaran,” tambahnya.

Zulkhoir mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak bidang tanah di Penajam Paser Utara yang belum terdaftar secara resmi. Kondisi itu membuat belum ada satu pun kelurahan atau desa yang berstatus lengkap dalam administrasi pertanahan, sehingga kuota 1.000 bidang tanah dinilai masih belum mencukupi.

Untuk tahun 2026, pelaksanaan PTSL direncanakan difokuskan pada lima desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), antara lain Desa Bukit Raya, Desa Sukomulyo, dan Kelurahan Pemaluan.

“Di wilayah Kecamatan Penajam meliputi Kelurahan Nenang dan Kelurahan Riko, kalau ada kuota tambahan baru cakupan bidang tanah juga ditambah,” jelasnya.

Program sertifikasi tanah gratis ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini mengalami kendala dalam mengurus sertifikat tanah.

Selain itu, penerbitan bukti kepemilikan tanah juga diharapkan dapat menekan potensi sengketa batas wilayah maupun tumpang tindih hak atas lahan.

Zulkhoir menambahkan, pembagian kuota PTSL dilakukan dengan menyelesaikan proses sertifikasi di satu kelurahan atau desa secara menyeluruh terlebih dahulu, sebelum beralih ke wilayah lainnya.

Share
Related Articles
Borneo

Ekspor Kaltim Anjlok 31,25% di Januari 2026, Batubara dan CPO Terpukul Keras!

IKNPOS.ID - Kinerja ekspor Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan tajam pada Januari...

Borneo

Pemkab PPU Gratiskan Pemasangan Sambungan Air Bersih di Serambi IKN

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) memperluas...

Borneo

Berdayakan Masyarakat Lokal, Upaya Dishut Kaltim Cegah Karhutla di Provinsi Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur kini...

Antrean BPJS RSUD Kanujoso Membeludak 40%, Gubernur Rudy Mas’ud Langsung Sidak dan Beri Instruksi Tegas
Borneo

Antrean BPJS RSUD Kanujoso Membeludak 40%, Gubernur Rudy Mas’ud Langsung Sidak dan Beri Instruksi Tegas

IKNPOS.ID - Kondisi pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur tengah menjadi sorotan tajam...