Rapat ini difokuskan pada sinkronisasi dan validasi data mahasiswa, agar penyaluran dana bantuan pendidikan berjalan tepat sasaran dan terhindar dari persoalan administrasi di kemudian hari.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran sentral dalam memastikan keabsahan data penerima bantuan.
“Yang paling mengetahui status dan kelayakan mahasiswa adalah kampus. Karena itu, kami meminta perguruan tinggi melakukan validasi ulang data mahasiswa, baik yang SK-nya sudah diproses maupun yang belum,” jelasnya.
Selain validasi data oleh kampus, Pemprov Kaltim juga meminta perguruan tinggi aktif mengimbau mahasiswa untuk melengkapi administrasi melalui pengisian link Gaspol Pendidikan, yang menjadi syarat mutlak pencairan bantuan.
Anggaran Gratispol 2026 Capai Rp1,4 Triliun
Pada tahap kedua Program Pendidikan Gratispol 2026, cakupan penerima diperluas hingga mahasiswa lanjutan sampai semester delapan. Seiring dengan perluasan tersebut, Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran yang jauh lebih besar.
Total anggaran Gratispol 2026 mencapai Rp1,4 triliun, meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Anggaran ini menunjukkan keseriusan Pemprov Kaltim dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata dan berkelanjutan,” ujar Dasmiah.
Ia juga merinci syarat usia maksimal penerima bantuan sesuai jenjang pendidikan:
- D3: maksimal 23 tahun
- S1: maksimal 25 tahun
- S2: maksimal 35 tahun
- S3: maksimal 40 tahun
Syarat utama lainnya adalah kepemilikan KTP Kalimantan Timur minimal tiga tahun.
Dana Segera Cair, Pemprov Imbau Mahasiswa Aktif Cari Informasi
Terkait progres penyaluran, Dasmiah menyebut SK mahasiswa baru telah rampung dan dana bantuan akan segera ditransfer ke perguruan tinggi. Sementara itu, mahasiswa lanjutan masih menjalani proses verifikasi data kependudukan melalui Dinas Dukcapil.
“Begitu verifikasi selesai dan datanya cocok dengan kampus, SK akan diterbitkan dan dana langsung ditransfer,” jelasnya.







