Home News Komisi IX DPR Minta THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Pelanggar Harus Disanksi
News

Komisi IX DPR Minta THR Dibayar Dua Pekan Sebelum Idul Fitri, Pelanggar Harus Disanksi

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Share
Share

Ia menegaskan, apabila terdapat perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.

Share
Related Articles
Mantan Presiden Korsel Divonis Seumur Hidup, Ini Dosanya
News

Mantan Presiden Korsel Divonis Seumur Hidup, Ini Dosanya

IKNPOS.ID - Mantan Presiden Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup...

News

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Penuhi Sertifikasi Halal dan Standar Nasional

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk asal Amerika...

Menlu RI Sugiono.
News

Sugiono–Marco Rubio Bahas Penguatan Kemitraan Strategis RI–AS

Menlu RI Sugiono menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat...

News

Terobos Masuk ke Area Kediaman Donald Trump, Pria Bersenjata Ditembak Mati

IKNPOS.ID - Seorang pria bersenjata tewas ditembak aparat setelah mencoba menerobos area...