Ia menegaskan, apabila terdapat perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan kepada kami dan akan kita follow up. THR sesuai regulasi,” ujarnya.







