IKNPOS.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan agar hukuman mati tidak dijatuhkan kepada ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, di Pariaman, Sumatera Barat.
Menurut Habiburokhman, meski perbuatan pembunuhan jelas tidak dibenarkan, situasi yang memicu tindakan itu perlu dipahami secara mendalam.
“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” ujarnya di Jakarta, Rabu 11 Feberuari 2026.
Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti perbuatannya muncul akibat “pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat”.
Habiburokhman menegaskan bahwa penjatuhan hukuman mati atau seumur hidup tidak tepat bagi ED, mengacu Pasal 54 KUHP baru. Menurutnya, putusan pidana harus mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Sehari kemudian, Fikri (38) ditemukan kritis di tepi jurang Korong Koto Muaro dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman mengamankan ED, yang merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun. Penyelidikan menunjukkan dugaan kuat bahwa Fikri telah melakukan tindakan tak pantas terhadap anak ED. *






