IKNPOS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penindakan dilakukan sepanjang Januari–Februari 2026 di enam provinsi sebagai bagian dari penguatan pengawasan norma ketenagakerjaan serta pemberian kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha yang patuh aturan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran denda berbeda-beda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, operasi kepatuhan ini akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Pengawasan dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang belum menyesuaikan aturan diminta segera melakukan perbaikan, jika tidak akan dikenai tindakan sesuai perundang-undangan.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan pelanggaran ditemukan dari hasil pemeriksaan bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi dan pusat. Ia menambahkan, masih ada sejumlah perusahaan dalam proses pembayaran dan penghitungan denda, sehingga potensi penerimaan negara bisa bertambah.
Dari 12 perusahaan tersebut, jumlah terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2,172 miliar, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.







