IKNPOS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Gereja Katolik yang tengah dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berstatus basilika.
Meski selama ini banyak disebut sebagai “Basilika IKN”, status tersebut ternyata masih dalam proses pengajuan dan sepenuhnya menjadi kewenangan internal Gereja Katolik serta Takhta Suci Vatikan.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang terlanjur menganggap gereja tersebut sudah resmi menyandang gelar basilika.
Penjelasan Resmi Kemenag
Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi Kemenag, AM Adiyarto Sumardjono, menjelaskan bahwa hingga saat ini Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN belum berstatus basilika secara kanonik.
“Ini perlu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik bahwa hingga saat ini gereja tersebut belum berstatus basilika. Status tersebut merupakan gelar kehormatan dalam Gereja Katolik yang hanya dapat diberikan oleh Paus melalui Takhta Suci Vatikan melalui proses kanonik yang ketat,” ujarnya dalam rilis resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Senin (23/2/2026).
Artinya, pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam penetapan status basilika. Proses tersebut sepenuhnya berada di ranah Gereja Katolik dan harus melalui mekanisme yang berlaku di Vatikan.
Apa Itu Basilika?
Dalam tradisi Gereja Katolik, basilika adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada gereja tertentu karena nilai historis, spiritual, arsitektural, atau peran pentingnya dalam kehidupan umat.
Penetapan basilika dilakukan oleh Paus melalui otoritas Takhta Suci Vatikan. Prosesnya tidak sederhana dan harus memenuhi sejumlah persyaratan kanonik yang ketat.
Karena itu, penyematan gelar basilika tidak bisa dilakukan oleh pemerintah negara, termasuk pemerintah Indonesia.
Penamaan dalam Kontrak Konstruksi
Adiyarto juga menjelaskan bahwa penggunaan istilah “basilika” dalam sejumlah dokumen proyek sebenarnya merupakan penamaan administratif dalam kontrak pembangunan.
Secara teknis, istilah tersebut dipakai untuk membedakan spesifikasi proyek dalam proses konstruksi fisik yang dikerjakan pemerintah.
Dengan kata lain, penyebutan “Basilika IKN” dalam dokumen proyek bukan berarti status keagamaannya sudah ditetapkan secara resmi.
Fenomena ini disebut mirip dengan proyek “Masjid Negara IKN” yang juga menggunakan label teknis dalam kontrak pembangunan.
Menurut penjelasan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, nama tersebut merupakan label administratif dan belum menjadi penamaan resmi secara fungsional maupun keagamaan.
Kondisi Pembangunan Gereja di IKN
Gereja yang dimaksud adalah Ibu Kota Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Adapun gereja tersebut bernama Gereja Santo Fransiskus Xaverius IKN.
Menurut Kemenag, pembangunan fisik gereja hampir rampung. Namun proses pengajuan status basilika masih berjalan sesuai mekanisme internal Gereja Katolik.
“Terkait Gereja Santo Fransiskus Xaverius di Ibu Kota Nusantara, pembangunan fisik hampir rampung dan proses pengajuan status basilika masih berjalan sesuai mekanisme Gereja Katolik. Pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan gelar tersebut,” jelas Adiyarto.
Komitmen Pemerintah di IKN
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh mekanisme keagamaan yang berlaku.
Dalam konteks pembangunan rumah ibadah di IKN, pemerintah hanya berperan dalam penyediaan infrastruktur dan memastikan fasilitas dibangun sesuai standar teknis dan kebutuhan umat masing-masing agama.
Penetapan status keagamaan, termasuk gelar basilika, tetap menjadi ranah otoritas keagamaan terkait.
Meluruskan Persepsi Publik
Ramainya penyebutan “Basilika IKN” di media sosial dan sejumlah pemberitaan membuat sebagian masyarakat mengira status tersebut sudah resmi diberikan.
Padahal, berdasarkan penegasan Kemenag, gelar itu masih dalam tahap pengajuan dan belum diputuskan oleh Vatikan.
Karena itu, publik diimbau untuk memahami perbedaan antara penamaan administratif proyek pembangunan dan status keagamaan yang bersifat resmi dan kanonik.
Kesimpulannya, Gereja Santo Fransiskus Xaverius di IKN memang hampir selesai dibangun, namun belum berstatus basilika.
Penetapan gelar tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Takhta Suci Vatikan dan masih melalui proses yang berlaku dalam Gereja Katolik.







