IKNPOS.ID — BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya mendadak tidak aktif. Peserta kini dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat atau dibantu oleh fasilitas kesehatan (faskes).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta PBI yang menemukan statusnya nonaktif tidak perlu panik. Mereka bisa langsung mendatangi Dinsos untuk memulai proses reaktivasi.
“Peserta yang tidak aktif bisa datang ke Dinas Sosial. Sebenarnya bisa juga melalui faskes. Puskesmas atau klinik bisa membantu peserta yang sakit untuk segera menghubungi Dinas Sosial,” ujar Rizzky kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu 8 Februari 2026.
Ia menambahkan, bagi peserta yang sedang membutuhkan layanan kesehatan, puskesmas maupun klinik dapat membantu menghubungkan dengan Dinsos agar proses administrasi berjalan lebih cepat.
Setelah pengajuan dilakukan di Dinsos, tahapan berikutnya adalah koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Proses tersebut meliputi verifikasi dan validasi data untuk memastikan peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran sebelum kepesertaan diaktifkan kembali.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI merupakan bagian dari pembaruan dan penyesuaian data agar bantuan lebih tepat sasaran. Program ini bertujuan memastikan subsidi iuran JKN benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Kemensos, pembaruan data telah berjalan sejak tahun lalu. Dalam proses tersebut, kepesertaan yang dinonaktifkan bisa dialihkan kepada warga lain yang lebih memenuhi kriteria. Namun pemerintah tetap menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta yang masih berhak.
Hingga kini, sekitar 25 ribu peserta telah diaktifkan kembali setelah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Peserta yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai keluarga layak menerima bantuan, berhak mengajukan reaktivasi melalui Dinsos.