IKNPOS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan pengangkatan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan merupakan bagian dari skema tukar guling jabatan dengan Thomas Djiwandono. Menurut Purbaya, penunjukan tersebut murni didasarkan pada kapasitas dan kebutuhan pemerintahan, bukan hasil kesepakatan politik tertentu.
“Bukan tukar guling, kebetulan saja kemampuan Pak Yuda bisa menggantikan Pak Thomas jadi ditaruh di situ. Daripada saya pusing-pusing cari,” ujar Menteri Keuangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 5 Februari 2026.
Meski demikian, Purbaya mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan keputusan pengangkatan Juda sebagai Wakil Menteri Keuangan ditetapkan.
“Saya enggak tahu, mungkin seperti itu tapi saya baru tahu… saya enggak tahu,” jelas dia.
Saat ditanya apakah dirinya diajak berkonsultasi sebelum keputusan tersebut diambil, Purbaya kembali menegaskan bahwa pengangkatan wakil menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
“Wah, itu kan hak prerogatif Presiden, saya ikut saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Juda Agung sebelumnya menyampaikan bahwa penugasannya sebagai Wakil Menteri Keuangan bukan keputusan mendadak. Ia mengaku telah menerima arahan jauh hari sebelum pelantikan resmi dilakukan.
“Cukup, cukup. cukup jauh-jauh hari, bukan mendadak,” kata Juda usai dilantik di Istana Negara, Kamis, 5 Februari 2026.
Juda juga menjelaskan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Ia menegaskan bahwa posisi di Bank Indonesia tidak dapat dirangkap dengan jabatan di Kementerian Keuangan karena keduanya merupakan otoritas yang berbeda.
“Alasan pengunduran diri jelas, karena saya ditugaskan sebagai Wakil Menteri Keuangan. Tentu saja tidak bisa merangkap sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dua otoritas yang berbeda,” ujar dia.
Ia kembali menekankan bahwa mandat tersebut telah diterimanya sejak masih menjabat di Bank Indonesia.
“Sudah, sudah. Sudah (lama),” ungkapnya.
Pengangkatan Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan dilakukan setelah Thomas Djiwandono ditunjuk sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031.







