Home News Harga Emas Hari Ini Selasa 24 Februari 2026 Terbang Tinggi, Saatnya Jual atau Beli
News

Harga Emas Hari Ini Selasa 24 Februari 2026 Terbang Tinggi, Saatnya Jual atau Beli

Share
Harga Emas Hari Ini Selasa 24 Februari 2026 Terbang Tinggi, Saatnya Jual atau Beli
Harga Emas Hari Ini Selasa 24 Februari 2026 Terbang Tinggi, Saatnya Jual atau Beli
Share

IKNPOS.ID – Dunia investasi emas hari ini mendadak gempar. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi (24/2/2026) pukul 08.44 WIB, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan luar biasa sebesar Rp40.000 per gram.

Pergerakan agresif ini mengatrol harga emas yang sebelumnya berada di posisi Rp3.028.000 menjadi Rp3.068.000 per gram.

Kenaikan signifikan ini menjadi sinyal kuat bagi para “emas mania” untuk segera menata ulang portofolio mereka.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga meroket ke angka Rp2.854.000 per gram.

Rincian Harga Emas Antam Selasa, 24 Februari 2026

Bagi Anda yang berencana melakukan akumulasi atau sekadar memantau aset, berikut adalah daftar harga resmi emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:

Pecahan Emas Harga Dasar (Belum Termasuk Pajak)
0,5 Gram Rp1.584.000
1 Gram Rp3.068.000
2 Gram Rp6.076.000
5 Gram Rp15.115.000
10 Gram Rp30.175.000
50 Gram Rp150.545.000
100 Gram Rp301.012.000
1.000 Gram (1 Kg) Rp3.008.600.000

Jangan Lupa Hitung Potongan Pajaknya

Melihat harga jual kembali (buyback) yang kini berada di posisi Rp2.854.000 per gram, banyak investor mulai tergiur untuk melakukan aksi ambil untung (taking profit).

Namun, sebelum Anda meluncur ke Butik Emas terdekat, pahami aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang berlaku.

Sesuai aturan pemerintah, transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan pajak langsung:

  • Pemegang NPWP: Hanya dipotong 1,5 persen.
  • Non-NPWP: Dikenakan potongan lebih besar, yaitu 3 persen.

Potongan ini akan langsung dikurangi dari total nilai yang Anda terima. Jadi, pastikan nominal yang masuk ke rekening Anda sudah bersih dari kewajiban pajak tersebut.

Waspada Pajak Pembelian: Aturan PMK No. 34/2017

Bagi Anda yang justru ingin “serok bawah” atau membeli emas di tengah tren kenaikan ini, kewajiban pajak juga tetap membayangi.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan skema:

  1. 0,45 persen bagi pembeli yang melampirkan NPWP.
  2. 0,9 persen bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP.

Setiap gramasi, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga jumbo 1 kilogram, tetap mengikuti regulasi perpajakan yang sama.

Share
Related Articles
IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026
News

Lowongan Kerja di IKN Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa informasi terkait lowongan...

News

Warga Jadi Garda Depan, Otorita IKN Gencarkan Perang Lawan Malaria dan DBD

IKNPOS.ID  - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mengintensifkan upaya pencegahan penyakit...

Jubir OIKN Troy Pantouw sebut Info Lowongan Kerja di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks
News

AWAS PENIPUAN LOKER IKN, Troy Pantouw: Di Luar Kanal Resmi OIKN Adalah Hoaks

IKNPOS.ID - Informasi menyesatkan terkait penerimaan pegawai di Ibu Kota Nusantara (IKN)...