Namun, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa setelah ditelaah, tersangka sama sekali tidak menikmati keuntungan pribadi yang signifikan dari nominal tersebut. “Pertimbangan lainnya, tersangka tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan,” jelas Anang dalam keterangannya. Kejagung lebih memilih mengedepankan asas kemanfaatan dan kepentingan umum daripada memaksakan proses hukum yang kaku.
“Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tambah Ahmad Sahroni.
Hukum Jangan Sampai Melukai Perasaan Rakyat
Sahroni mengingatkan bahwa ketegasan hukum memang mutlak diperlukan, namun empati tidak boleh ditinggalkan. Ia menekankan pentingnya aparat memisahkan mana pelanggaran administratif tanpa niat jahat dan mana korupsi yang memang direncanakan untuk merampok uang negara. Jangan sampai, menurutnya, hukum justru menjadi momok bagi masyarakat bawah yang sedang berupaya menyambung hidup.
Dengan penghentian kasus ini, harapan publik terhadap wajah hukum yang lebih manusiawi kembali tumbuh. Kasus M. Misbahul Huda diharapkan menjadi preseden penting bagi penanganan perkara serupa di masa depan, di mana keadilan substansial lebih diutamakan daripada sekadar mengejar target penanganan perkara korupsi. (*)







