IKNPOS.ID – Dunia hukum Indonesia baru saja mencatatkan sejarah manis bagi rakyat kecil. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama M. Misbahul Huda, seorang guru honorer yang sebelumnya dituding melakukan praktik korupsi akibat rangkap jabatan. Keputusan ini diambil setelah perkara tersebut ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Langkah progresif korps adhyaksa ini langsung mendapat jempol dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menilai, tindakan membebaskan guru honorer dari jerat hukum adalah bukti bahwa jaksa tidak hanya terpaku pada teks undang-undang, tapi juga menggunakan mata batin dalam melihat sebuah perkara.
Nasib M. Misbahul Huda: Bebas dari Jerat Hukum Demi Keadilan
Keputusan besar ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang diterbitkan per Rabu (25/2). Kejagung menilai, kasus yang menimpa Huda tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal. Hal ini menjadi titik balik bagi nasib sang guru yang selama ini berada di bawah bayang-bayang hukum.
Ahmad Sahroni menegaskan dukungannya terhadap Kejati Jatim yang berani mengambil sikap objektif. “Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” tutur Sahroni dengan tegas.
Menurut politisi ini, kasus tersebut memang selayaknya dihentikan karena sumber honorarium yang dipermasalahkan berasal dari pos yang berbeda dan tidak sepatutnya dipidana. Sahroni yakin institusi penegak hukum akan tetap konsisten menjadi tameng pelindung bagi keadilan rakyat kecil.
Data Kerugian Rp118 Juta yang Ternyata Bukan Untuk Foya-Foya
Sebelumnya, sempat mencuat angka kerugian negara sebesar Rp118 juta yang dihitung oleh Kejari Probolinggo. Angka fantastis tersebut merupakan total akumulasi gaji atau honor yang diterima Huda sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) selama kurun waktu lima tahun, yakni periode 2019 hingga 2025.







