IKNPOS.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen strategis dalam menjaga kedaulatan pangan nasional serta melindungi industri perunggasan dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut memuat pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS, mulai dari pangan, kesehatan, kosmetik hingga manufaktur.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujar Singgih di Jakarta.
Bukan Sekadar Urusan Perdagangan
Menurutnya, isu ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai bagian dari diplomasi dagang internasional. Pemerintah diminta mengkajinya secara komprehensif dari berbagai aspek, antara lain:
- Perlindungan konsumen
- Kedaulatan regulasi nasional
- Ketahanan industri pangan dalam negeri
- Stabilitas sektor perunggasan
Indonesia telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, yang mencapai sekitar 87 persen populasi.
Industri Halal Global Bernilai Triliunan Dolar
Singgih juga menyoroti bahwa standar halal kini menjadi bagian dari daya saing global. Nilai belanja produk halal dunia pada 2024–2025 diperkirakan mencapai lebih dari 3,1 triliun dolar AS.
Indonesia bahkan tercatat sebagai pasar terbesar ketiga industri halal global, dengan nilai konsumsi sekitar 282 miliar dolar AS pada 2025.
Artinya, kebijakan halal bukan hanya kewajiban domestik, tetapi peluang ekonomi strategis yang harus dijaga.
Ancaman bagi Industri Perunggasan Nasional
Pelonggaran sertifikasi halal bagi produk impor, khususnya olahan berbahan daging, dinilai berpotensi memberi tekanan besar pada industri perunggasan nasional.