Home News Dikejar hingga Tangerang, Dua Curanmor Bersenpi Diciduk Polda Metro Jaya
News

Dikejar hingga Tangerang, Dua Curanmor Bersenpi Diciduk Polda Metro Jaya

Share
Barang bukti berupa senpi yang digunakan para curanmor
Share

IKNPOS.ID  – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus pencurian sepeda motor bersenjata api yang terjadi di wilayah Jakarta Barat. Dua pelaku berhasil diringkus setelah tim melakukan pengejaran hingga ke wilayah Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, penangkapan berlangsung pada Senin 23 Februari 12026 sekitar pukul 09.30 WIB. Kedua pelaku dibekuk setelah polisi menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Berbekal laporan polisi dan informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH diamankan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan usai aparat melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Dalam pengembangan kasusnya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Budi.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Menurut Budi, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegas Budi.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.

Share
Related Articles
News

Kerja sama Singkawang

IKN Panen Cuan! Omzet UMKM Tembus Rp20 Juta per Hari Selama Libur Lebaran 2026
News

Lowongan Kerja di IKN Dipastikan Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa informasi terkait lowongan...