Home News Cek Fakta: Benarkah Produk AS Bebas Sertifikasi Halal di Indonesia? Ini Daftar Lengkapnya!
News

Cek Fakta: Benarkah Produk AS Bebas Sertifikasi Halal di Indonesia? Ini Daftar Lengkapnya!

Share
Share

IKNPOS.ID – Isu mengenai pelonggaran aturan halal dalam perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu perbincangan hangat.

Perjanjian bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini memang memuat klausul khusus terkait sertifikasi, namun benarkah semua produk AS kini bebas label halal?

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan klarifikasi tegas untuk meluruskan persepsi publik.

Makanan dan Minuman AS Tetap Wajib Halal!

Bagi Anda yang khawatir dengan produk konsumsi, pemerintah memastikan aturan tetap ketat. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa produk pangan asal Negeri Paman Sam tidak mendapatkan pengecualian.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujar Haryo, Minggu (22/2/2026).

Bahkan, untuk produk yang mengandung unsur non-halal, pemerintah mewajibkan pencantuman label “Non-Halal” secara eksplisit. Hal ini dilakukan demi menjamin transparansi dan melindungi hak konsumen muslim di tanah air.

Daftar Produk AS yang Mendapat Relaksasi Sertifikasi

Berdasarkan dokumen resmi Annex III Article 2.9 dalam perjanjian ART, memang ada beberapa kategori produk yang dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Produk-produk tersebut meliputi:

  • Kosmetik: Produk kecantikan dan perawatan tubuh tertentu.
  • Perangkat Medis: Alat-alat kesehatan hasil manufaktur AS.
  • Barang Manufaktur Tertentu: Produk industri non-konsumsi.

Catatan Penting: Meski bebas label halal, produk-produk di atas tetap wajib memenuhi standar keamanan, mutu, serta Good Manufacturing Practice (GMP) yang berlaku di Indonesia.

Skema MRA: Label Halal AS Diakui di Indonesia

Salah satu poin krusial dalam kerja sama ini adalah adanya Mutual Recognition Agreement (MRA). Artinya, Indonesia kini mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat yang telah bekerja sama dengan BPJPH.

Skema ini memudahkan masuknya produk berkualitas tinggi, seperti daging sapi AS, karena proses audit halalnya sudah dilakukan di negara asal dengan standar yang disepakati bersama.

Mengapa Aturan Ini Dilonggarkan?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi kelancaran ekspor-impor antara kedua negara tanpa mengabaikan perlindungan konsumen. Relaksasi pada sektor kosmetik dan alat kesehatan diharapkan dapat mempercepat akses masyarakat Indonesia terhadap teknologi medis dan produk manufaktur terbaru dari Amerika Serikat.

Share
Related Articles
SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III, Ternyata Ini Rahasianya
News

SKANDAL SENAYAN BERAKHIR! MKD Ketok Palu Legalitas Sahroni di Komisi III: Sesuai UU MD3

IKNPOS.ID - Teka-teki mengenai keabsahan posisi Ahmad Sahroni sebagai nakhoda baru di...

News

Menag: Masjid Istiqlal dan Masjid Negara IKN Jadi Masjid Kembar Pusat Keagamaan Nasional

IKNPOS.ID - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Masjid Istiqlal dan Masjid...

News

DPR Tegaskan Sertifikasi Halal Jaga Kedaulatan Pangan dan Industri Perunggasan

IKNPOS.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa...

kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2025
News

Soal Kesepakatan Dagang RI–AS, MUI Ingatkan: Sertifikasi Halal Tak Bisa Ditawar!

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh,...