Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Dua pada malam harinya.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat. Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku berinisial JBI di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026) pukul 23.50 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Respons Mandiri Tunas Finance
Menanggapi polemik tersebut, Mandiri Tunas Finance menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam aktivitas operasional.
Corporate Secretary Division Head MTF, Dadan Hamdhani, menyampaikan perusahaan sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh.
“MTF tidak menolerir segala bentuk tindakan kekerasan dalam aktivitas operasional,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan memiliki SOP penagihan yang wajib dipatuhi seluruh mitra, termasuk pihak ketiga. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan mengambil langkah tegas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat karena menyangkut praktik penagihan utang oleh debt collector yang kerap menjadi polemik.
Secara regulasi, perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang diberi kuasa melakukan penagihan. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau pengawasan, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat.
Kini publik menunggu hasil pendalaman OJK dan proses hukum terhadap pelaku penusukan.







