Home News Buntut Kasus Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Ancam Sanksi Tegas Mandiri Tunas Finance
News

Buntut Kasus Debt Collector Tusuk Nasabah, OJK Ancam Sanksi Tegas Mandiri Tunas Finance

Share
Share

IKNPOS.ID – Kasus penusukan advokat oleh oknum debt collector di Tangerang Selatan berbuntut panjang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi dan mendalami kronologi kejadian.

OJK menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses penagihan pembiayaan.

Sanksi Tegas Menanti

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan pihaknya tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan langkah tindak lanjut perusahaan.

“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

OJK menekankan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib:

  • Mematuhi peraturan perundang-undangan
  • Menjunjung tinggi etika
  • Mengedepankan perlindungan konsumen
  • Tidak menggunakan intimidasi maupun kekerasan

Tindak kekerasan dalam penagihan disebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

OJK juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar memastikan mitra pihak ketiga, termasuk debt collector, bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kronologi Penusukan di Tangerang Selatan

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (23/2/2026) di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, Banten.

Korban diketahui berinisial BS, seorang advokat yang juga Pengurus Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.

Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi rumah korban untuk melakukan penarikan kendaraan yang disebut menunggak pembayaran.

Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Adu mulut pun terjadi di depan rumah.

Situasi memanas sekitar pukul 16.00 WIB. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan.

Korban Mengalami Tiga Luka Tusuk

  • Dua luka di bagian perut
  • Satu luka di bagian punggung

Korban sempat dilarikan ke RS Siloam Tangerang sebelum dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani operasi.

Share
Related Articles
News

PT Bahtera Tullus Karya Diduga Langgar Hak PMI, KemenP2MI Bekukan Sementara Perusahaan

PT Bahtera Tullus Karya, perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), disanksi diberhentikan...

News

Kemenhaj Lantik 162 Pejabat, Fokus Tingkatkan Layanan dan Perlindungan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi melantik 162 pejabat baru yang terdiri...

News

Satgas Pastikan Harga Pangan Pontianak Tetap Terkendali

Satgas Ketahanan Pangan Kota Pontianak turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi...

News

Kecelakaan Transjakarta Koridor 13 Jadi Sorotan, DPRD Minta Evaluasi Total Sistem Rekrutmen dan Pelatihan

IKNPOS.ID - Insiden kecelakaan bus Transjakarta di Koridor 13 memantik perhatian serius...