IKNPOS.ID – Maraknya praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah “goreng saham” di pasar modal Indonesia mendapat sorotan serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI). Lembaga ini mendorong penguatan kerja sama antara regulator pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat penegak hukum.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan masuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime) dan kejahatan korporasi (corporate crime). Dampaknya pun dinilai luas, terutama bagi investor ritel yang jumlahnya mendominasi pasar modal nasional.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti dalam pernyataan daringnya, Selasa, 3 Februari 2026.
Atas dasar itu, BPKN RI meminta OJK bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk manipulasi yang membuat pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental. Mufti menyebut, penindakan dapat dilakukan melalui proses penyelidikan hingga penerapan sanksi administratif maupun pidana terhadap para pelaku praktik goreng saham.
Di sisi lain, BPKN juga menyoroti masih rendahnya pemahaman sebagian investor ritel terhadap risiko pasar modal. Karena itu, lembaga tersebut merekomendasikan percepatan program edukasi publik agar masyarakat mampu membedakan investasi jangka panjang dengan praktik spekulasi jangka pendek yang bersifat manipulatif.
“BPKN mendorong penguatan standar pencatatan efek (listing) termasuk transparansi free float dan struktur kepemilikan emiten baru agar tidak menjadi sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil,” tegas Mufti.
Sebelumnya, OJK telah menegaskan komitmennya untuk memastikan perdagangan efek di Bursa berjalan tertib, wajar, dan efisien. OJK juga menyatakan akan memperketat pengawasan pasar modal, termasuk memantau aktivitas para finfluencer yang dinilai berpotensi menyebarkan informasi menyesatkan, serta memperkuat pengawasan market conduct.







