Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pengelolaan zakat di Baznas berpegang pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi pedoman agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga patuh terhadap hukum serta mendukung kepentingan bangsa dan negara.
Dalam praktiknya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk dalam kategori delapan asnaf.
Rizaludin turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin dan kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id,” ucap Rizaludin Kurniawan. *







