IKNPOS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialokasikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah publik.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki ketentuan yang tegas dan tidak bisa digunakan di luar peruntukan yang telah diatur dalam syariat Islam. Ia menekankan, setiap rupiah dana yang dititipkan masyarakat dikelola sesuai aturan agama dan regulasi yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut Rizaludin, dana ZIS hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana tercantum dalam syariat Islam. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di Baznas. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, harus berjalan sesuai koridor syariah dan tidak boleh menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
Rizaludin juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan maupun dari sisi sumber pembiayaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS bersumber dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan ketentuan syariat Islam.
“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujarnya.







