Home News Baznas Tegaskan Dana Zakat Tak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
News

Baznas Tegaskan Dana Zakat Tak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Share
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan. (Baznas RI)
Share

IKNPOS.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memastikan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak dialokasikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah publik.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki ketentuan yang tegas dan tidak bisa digunakan di luar peruntukan yang telah diatur dalam syariat Islam. Ia menekankan, setiap rupiah dana yang dititipkan masyarakat dikelola sesuai aturan agama dan regulasi yang berlaku.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.

Menurut Rizaludin, dana ZIS hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana tercantum dalam syariat Islam. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Ketentuan tersebut, kata dia, menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di Baznas. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, harus berjalan sesuai koridor syariah dan tidak boleh menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.

Rizaludin juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan maupun dari sisi sumber pembiayaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara. Sementara itu, dana ZIS bersumber dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan ketentuan syariat Islam.

“Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujarnya.

Share
Related Articles
Erupsi Mengerikan Gunung Semeru, Tinggi Letusan Capai 6.676 MDPL, Waspada Lahar Dingin
News

Erupsi Mengerikan Gunung Semeru: Tinggi Letusan Capai 6.676 MDPL, Waspada Lahar Dingin

IKNPOS.ID - Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas vulkanik yang sangat agresif. Ledakan...

SELEKSI BOS OJK Masih Sepi, Ada Apa
News

SELEKSI BOS OJK Masih Sepi, Ada Apa?

IKNPOS.ID - Proses penjaringan calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Negosiasi Nuklir Memanas, Iran Siap Lanjutkan Pembicaraan dengan AS

IKNPOS.ID - Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Majid Takht-Ravanchi, menyatakan Tehran membuka...

News

Banjir dan Longsor Terjang Minas Gerais, 22 Orang Tewas dan Ratusan Mengungsi

IKNPOS.ID - Bencana hidrometeorologi melanda negara bagian Minas Gerais, Brasil, setelah hujan...