Flu Ringan dan Puasa
Flu ringan yang menyebabkan dahak dan batuk biasanya tidak menjadi alasan otomatis untuk berbuka. Selama kondisi tubuh masih memungkinkan berpuasa tanpa membahayakan kesehatan, puasa tetap sah.
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 185 menegaskan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi umat-Nya. Dengan prinsip kemudahan ini, seseorang hanya diperbolehkan berbuka jika sakit atau kondisi kesehatan mengharuskan, seperti flu berat yang disertai demam tinggi atau komplikasi pernapasan.
Kesimpulan
Menelan dahak saat flu tidak membatalkan puasa karena dahak termasuk bagian tubuh sendiri dan bukan makanan atau minuman. Puasa tetap sah selama tidak disertai menelan obat atau zat lain yang masuk dari luar tubuh.
Jika dahak dicampur obat batuk atau sirup, puasa menjadi batal dan wajib diganti. Pada dasarnya, flu ringan dan lendir tenggorokan bukan alasan untuk membatalkan puasa, tetapi flu berat yang membahayakan kesehatan boleh menjadi rukhsah untuk berbuka dan mengganti di hari lain.
Pemahaman ini penting agar puasa dilakukan dengan benar tanpa membahayakan kesehatan. Islam menekankan keseimbangan antara ketaatan ibadah dan perlindungan diri dari mudarat, termasuk menjaga tubuh saat sakit.
Referensi:
The Qur’an, Surah Al-Baqarah 2:185
Sahih al-Bukhari
Fiqh al-Sunnah by Sayyid Sabiq
Islamic Fiqh Academy on Contemporary Medical Issues







