Relevansi dalam Konteks Modern
Di era modern, sistem distribusi zakat juga telah berkembang. Banyak lembaga amil zakat profesional yang mengelola dana zakat secara terorganisir. Mereka menyalurkan zakat dalam bentuk paket sembako atau bantuan tunai sesuai kebutuhan masyarakat.
Secara praktis, pembayaran dengan uang memudahkan proses administrasi dan distribusi, terutama di wilayah perkotaan. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau krisis ekonomi, uang dapat lebih cepat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Prinsip utama zakat fitrah adalah memastikan kaum fakir miskin tidak kekurangan pada hari raya. Dalam hadis disebutkan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk “mencukupi mereka pada hari itu.” Makna ini menunjukkan adanya dimensi kesejahteraan sosial yang sangat kuat.
Jika uang justru lebih efektif dalam mewujudkan tujuan tersebut, sebagian ulama memandang hal itu tidak bertentangan dengan ruh syariat.
Mana yang Lebih Utama?
Secara kehati-hatian, membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok tetap dianggap sebagai pilihan yang paling aman karena sesuai dengan praktik pada masa Nabi SAW.
Namun, membayar dengan uang juga memiliki dasar pendapat yang kuat dalam fiqih, terutama menurut mazhab Hanafi dan sebagian pandangan ulama kontemporer. Oleh karena itu, hukumnya boleh menurut sebagian ulama dan tetap sah jika mengikuti pendapat yang membolehkan.
Yang terpenting adalah memastikan zakat ditunaikan sebelum salat Idulfitri dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.
Kesimpulan
Hukum membayar zakat fitrah dengan uang merupakan persoalan khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama menganjurkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok, sementara mazhab Hanafi dan sejumlah ulama kontemporer membolehkan pembayaran dengan uang demi kemaslahatan penerima.
Dalam konteks masyarakat modern yang dinamis, pembayaran dengan uang dapat menjadi solusi praktis selama tetap menjaga tujuan utama zakat fitrah, yaitu membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Pada akhirnya, pilihan dapat disesuaikan dengan keyakinan dan rujukan mazhab masing-masing, selama tetap berpegang pada prinsip keikhlasan dan kepedulian sosial yang menjadi inti dari zakat fitrah.







