IKNPOS.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga sosial. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dan sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum fakir miskin.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha kurma atau satu sha gandum atas setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Lalu, bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan dengan uang?
Dasar Hukum Zakat Fitrah dalam Islam
Zakat fitrah secara tekstual memang disebutkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Pada masa Nabi SAW, makanan pokok masyarakat Arab adalah kurma dan gandum. Ukuran satu sha diperkirakan setara dengan sekitar 2,5–3 kilogram bahan makanan pokok.
Hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri menyebutkan bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha makanan pada masa Rasulullah SAW. Ini menunjukkan praktik yang berlaku pada masa itu adalah dalam bentuk makanan.
Namun, dalam perkembangan fiqih Islam, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan mengganti bahan makanan dengan uang.
Pendapat Ulama tentang Zakat Fitrah dengan Uang
Perbedaan pandangan ini muncul dari metode istinbat hukum yang digunakan oleh masing-masing mazhab.
Mazhab Hanafi yang didirikan oleh Abu Hanifah membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Argumentasinya didasarkan pada kemaslahatan penerima zakat. Uang dianggap lebih fleksibel dan dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan mustahik.
Sebaliknya, mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Bagi mereka, mengikuti bentuk yang telah ditetapkan dalam hadis lebih utama karena bersifat tauqifi, yaitu berdasarkan ketentuan langsung dari syariat.
Meski demikian, sebagian ulama kontemporer melihat realitas sosial modern. Di banyak negara, termasuk Indonesia, kebutuhan masyarakat tidak selalu terbatas pada makanan pokok. Biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan harian lainnya sering kali lebih mendesak.
Karena itu, sejumlah lembaga fatwa internasional memberikan kelonggaran. Misalnya, sebagian keputusan fikih di berbagai negara mayoritas Muslim memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima.