IKNPOS.ID – Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono termasuk dalam daftar kandidat Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Konfirmasi ini muncul setelah adanya kekosongan jabatan menyusul pengunduran diri Deputi Gubernur BI, Juda Agung.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dia menegaskan pemerintah telah mengajukan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis di bank sentral tersebut.
“Dari beberapa nama yang dikirimkan pemerintah. Benar bahwa salah satunya adalah Wamenkeu, Pak Thomas Djiwandono,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2025.
Prasetyo menjelaskan setelah terjadinya pengunduran diri pejabat BI, Presiden Prabowo Subianto melalui pemerintah langsung menjalankan prosedur konstitusional dengan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah ini dilakukan karena pengisian jabatan Deputi Gubernur BI memang berada dalam kewenangan DPR, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses ini wajib dilanjutkan karena ada jabatan yang ditinggalkan, dan mekanismenya adalah pengajuan Surpres oleh Presiden ke DPR,” jelas Prasetyo.
DPR Akan Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan
Setelah Surpres diterima, DPR akan menjalankan tahapan berikutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap seluruh kandidat yang diusulkan pemerintah.
Melalui proses ini, DPR akan menilai kompetensi, integritas, serta visi kebijakan para calon sebelum menetapkan siapa yang akan menduduki posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Tahapan seleksi ini menjadi krusial mengingat peran strategis BI dalam menjaga stabilitas moneter, sistem keuangan, serta perekonomian nasional.
Masuknya nama Thomas Djiwandono ke dalam bursa kandidat turut menarik perhatian publik dan pelaku pasar.
Mengingat posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri Keuangan dan keterlibatannya dalam perumusan kebijakan fiskal nasional.
Keputusan akhir terkait penunjukan Deputi Gubernur BI akan sangat ditentukan oleh hasil uji kelayakan DPR dalam waktu mendatang.