IKNPOS.ID – Alokasi biaya konsumsi untuk satu seorang jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Tanah Suci sebesar 40 Riyal (SAR) per hari.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin, 19 Januari 2026.
Biaya konsumsi 40 Riyal per hari tersebut mencakup tiga kali makan dengan rincian pembagian yang spesifik.
”Kami buka semuanya, misalnya terkait dengan katering, berapa harga katering? Satu hari itu sekitar 40 Riyal,” ujar Dahnil.
Ia merinci dari 40 Riyal tersebut, alokasinya dibagi menjadi 10 Riyal untuk makan pagi, sementara makan siang dan makan malam masing-masing dianggarkan sebesar 15 Riyal.
Efisiensi Anggaran Dibanding Tahun Sebelumnya
Ia juga menyoroti adanya efisiensi harga dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk makan siang dan malam yang dulunya dipatok seharga 17 Riyal, kini berhasil ditekan menjadi 15 Riyal.
Penurunan harga tersebut diklaim sebagai bentuk negosiasi dan efisiensi yang luar biasa tanpa mengurangi standar kualitas.
Pemerintah menegaskan bahwa meski harga turun, spesifikasi makanan, nilai gizi, dan gramasi atau berat porsi tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikurangi sedikit pun oleh pihak penyedia katering (masyariq). Transparansi tersebut tidak hanya berlaku pada sektor konsumsi.
Wamenhaj menegaskan bahwa biaya akomodasi, termasuk standar hotel yang digunakan jamaah juga dibuka datanya kepada publik.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem haji yang terbuka. Dengan mengetahui harga modal yang dikeluarkan pemerintah, jamaah haji dapat mengukur kelayakan layanan yang mereka terima di lapangan.
”Jamaah juga harus tahu, sehingga mereka paham haknya, paham juga kewajibannya. Oleh sebab itu, kita ingin semua pihak terlibat supaya saling kontrol satu dengan lainnya,” ujar Dahnil.