Home News WAKTUNYA BUKA-BUKAAN! Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji
News

WAKTUNYA BUKA-BUKAAN! Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji

Share
Gus Alex (Kiri), Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji
Gus Alex (Kiri), Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share

IKNPOS.ID – Kasus dugaan korupsi kuota ibadah haji tak hanya menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga berstatus tersangka.

“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama. Satu lagi saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 9 Januari 2026.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan penghitungan definitif atas besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyelidikan Mendalam Hingga ke Arab Saudi

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang dan mendetail. KPK sebelumnya telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Yaitu Yaqut, Gus Alex, dan pemilik travel haji Maktour sekaligus pengurus asosiasi, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Untuk memperkuat barang bukti, tim penyidik KPK bahkan pernah melakukan lawatan ke Arab Saudi beberapa pekan lalu guna mencari dan mengumpulkan keterangan tambahan.

Hasil temuan di tanah suci inilah yang kemudian didalami lebih lanjut dari Yaqut saat ia diperiksa pada Selasa (16/12/2025).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan fokus pemeriksaan adalah menggali potensi kerugian negara.

“Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” ujarnya.

Misteri yang Masih Tersisa

Peran Gus Alex sebagai staf khusus dan keterkaitan dengan pelaku usaha travel haji seperti Fuad Hasan Masyhur kini menjadi sorotan utama.

Dugaan adanya konflik kepentingan (double position) di tubuh asosiasi dan biro perjalanan haji diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK mengirim sinyal kuat untuk membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dari praktik koruptif.

Publik kini menunggu hitungan final kerugian negara dari BPK serta kemungkinan perkembangan kasus dengan penetapan tersangka baru lainnya.

Share
Related Articles
Masjid Negara IKN.
News

Menag Berharap Kajian Keagamaan di Masjid Negara IKN Bisa Rutin Digelar

IKNPOS.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berharap, seiring dengan rampungnya pembangunan...

Pengunjung IKN selama Nataru mencapai 300 ribu orang.
News

Kepala OIKN: Jalan Tol Dibuka Saat Nataru, Pengunjung IKN 300 Ribu Orang

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu...

Bandara Nusantara bisa didarati pesawat berbadan lebar.
News

Jika Bandara IKN Beroperasi, PAD Kabupaten Penajam Diprediksi Meningkat

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) telah dilengkapi dengan...

Kejagung Sikat Korupsi Tambang Konawe Utara
News

Kejagung Sikat Korupsi Tambang Konawe Utara! Siapa Saja yang Terlibat?

IKNPOS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penerbitan...