Home News WAKTUNYA BUKA-BUKAAN! Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji
News

WAKTUNYA BUKA-BUKAAN! Gus Alex, Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji

Share
Gus Alex (Kiri), Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji
Gus Alex (Kiri), Eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas Juga Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share

IKNPOS.ID – Kasus dugaan korupsi kuota ibadah haji tak hanya menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Eks Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga berstatus tersangka.

“Kami sampaikan update-nya bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu saudara YCQ selaku eks Menteri Agama. Satu lagi saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 9 Januari 2026.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan penghitungan definitif atas besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyelidikan Mendalam Hingga ke Arab Saudi

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang dan mendetail. KPK sebelumnya telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Yaitu Yaqut, Gus Alex, dan pemilik travel haji Maktour sekaligus pengurus asosiasi, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Untuk memperkuat barang bukti, tim penyidik KPK bahkan pernah melakukan lawatan ke Arab Saudi beberapa pekan lalu guna mencari dan mengumpulkan keterangan tambahan.

Hasil temuan di tanah suci inilah yang kemudian didalami lebih lanjut dari Yaqut saat ia diperiksa pada Selasa (16/12/2025).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan fokus pemeriksaan adalah menggali potensi kerugian negara.

“Kami menggali tentang kerugian keuangan negara, ya,” ujarnya.

Misteri yang Masih Tersisa

Peran Gus Alex sebagai staf khusus dan keterkaitan dengan pelaku usaha travel haji seperti Fuad Hasan Masyhur kini menjadi sorotan utama.

Dugaan adanya konflik kepentingan (double position) di tubuh asosiasi dan biro perjalanan haji diduga menjadi salah satu pintu masuk praktik korupsi.

Dengan penetapan tersangka ini, KPK mengirim sinyal kuat untuk membersihkan penyelenggaraan ibadah haji dari praktik koruptif.

Publik kini menunggu hitungan final kerugian negara dari BPK serta kemungkinan perkembangan kasus dengan penetapan tersangka baru lainnya.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
News

Mudik Bersejarah! Tol Akses IKN Dibuka Gratis Mulai 13 Maret, Simak Jadwal dan Aturannya

IKNPOS.ID - Masyarakat Kalimantan Timur akan merasakan pengalaman mudik yang berbeda pada...

Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
News

Mudik Lebaran 2026: Pemerintah Siagakan 10 Tol Fungsional dan 15 Rest Area Baru

IKNPOS.ID - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan kesiapan infrastruktur guna menyambut arus...

Kasus Campak
News

Dinkes Ingatkan Warga Waspada Campak Saat Silaturahmi Lebaran

IKNPOS.ID - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap...

AS-Iran Kembali Bertemu di Oman: Kesepakatan atau Bencana?
News

Iran Hadang Ekspor Minyak Timur Tengah ke AS dan Israel

IKNPOS.ID  - Ketegangan di kawasan Timur Tengah terus meningkat setelah Iran menyampaikan...