MK Tegaskan Permohonan Kabur
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Arsul.
Dengan putusan ini, UU IKN tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan akibat gugatan tersebut. MK sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dan kejelasan argumentasi konstitusional dalam setiap permohonan uji materi undang-undang.