Home News Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Permohonan Dinilai Tak Punya Dasar Konstitusional
News

Tok! MK Tolak Gugatan UU IKN, Permohonan Dinilai Tak Punya Dasar Konstitusional

Share
MK Tolak gugatan UU IKN (ist)
Share

MK Tegaskan Permohonan Kabur

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur,” ujar Arsul.

Dengan putusan ini, UU IKN tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan akibat gugatan tersebut. MK sekaligus menegaskan pentingnya ketelitian dan kejelasan argumentasi konstitusional dalam setiap permohonan uji materi undang-undang.

Share
Related Articles
News

Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang 46 Persen Selama Mudik 2026

IKNPOS. ID - PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi...

Open Source Roblox Sentinel
News

Pemerintah Tetapkan YouTube, TikTok hingga Roblox Berisiko untuk Anak, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dibatasi

Pemerintah mulai memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital dengan menetapkan sejumlah...

News

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua

DPR RI resmi menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa...

News

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 20 Maret 2026

IKNPOS.ID - Muhammadiyah resmi menetapkan bahwa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah...