IKNPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas, tidak fokus, dan gagal menghadirkan argumentasi konstitusional yang meyakinkan.
Putusan itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Menyatakan permohonan Nomor 228/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Gugatan Dinilai Tidak Jelas dan Terlalu Umum
Dalam permohonannya, pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU IKN dengan dalih pemindahan ibu kota masih bergantung pada keputusan presiden sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan Mahkamah justru kesulitan memahami pokok persoalan yang sebenarnya ingin dipersoalkan.
“Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas dan tegas alasan-alasan permohonannya,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum.
Pemohon memang mencantumkan banyak pasal yang diuji, mulai dari Pasal 4 ayat (2), Pasal 27, Pasal 39 ayat (1) hingga ayat (4), Pasal 40 ayat (1) huruf b, hingga Pasal 41 ayat (3) UU IKN, serta sejumlah pasal lain dari undang-undang terkait. Namun, menurut MK, banyaknya pasal yang digugat tidak diiringi penjelasan hukum yang terarah dan sistematis.
Dalil Tak Bangun Argumentasi Konstitusional
MK menilai pemohon terlalu banyak mencantumkan pasal-pasal dalam UUD 1945 sebagai dasar pengujian, tetapi tidak menjelaskan secara konkret di mana letak pertentangan norma UU IKN dengan konstitusi.
“Pemohon terlalu banyak mencantumkan dasar pengujian dalam UUD 1945, tetapi tidak menguraikan alasan yang jelas mengenai pertentangan norma yang dimohonkan pengujian,” tegas Arsul.
Salah satu dalil pemohon yang menyoroti kerusakan lingkungan di Jakarta dan mendesak pemindahan ibu kota tanpa menunggu keputusan presiden juga dinilai tidak relevan dengan pengujian konstitusional norma undang-undang.
“Alasan-alasan yang dikemukakan pemohon cenderung berulang, tidak fokus, dan sama sekali tidak membangun argumentasi konstitusional yang memadai,” lanjut Arsul.