Meski kewenangannya terbatas, Pemprov Kaltim menegaskan tidak akan lepas tangan. Pemerintah daerah berkomitmen menjadi jembatan aspirasi masyarakat agar persoalan lingkungan tetap tersampaikan ke kementerian terkait.
Selain itu, tantangan pengawasan di lapangan juga mengemuka dalam diskusi. Jumlah Inspektur Tambang yang terbatas dinilai belum sebanding dengan banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif beroperasi.
Audiensi tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan merupakan persoalan serius yang memerlukan koordinasi lintas level pemerintahan. Sebagai langkah lanjutan, Dinas ESDM Kaltim mengarahkan mahasiswa untuk mengajukan permohonan data reklamasi dan rehabilitasi tambang melalui surat resmi ke Kementerian ESDM.
“Langkah administratif ini penting agar data yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan langsung dari pemegang otoritas,” pungkas Bambang.







