IKNPOS.ID – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur membuka ruang dialog dengan Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) untuk membahas dampak aktivitas pertambangan yang kian mengkhawatirkan. Dalam audiensi tersebut, ESDM Kaltim secara terbuka mendorong mahasiswa agar menyampaikan aspirasi dan kritik lingkungan langsung ke pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan utama sektor pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa partisipasi aktif mahasiswa sangat penting dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap isu lingkungan. Aspirasi kritis seperti ini justru perlu disampaikan secara resmi ke Kementerian ESDM agar menjadi perhatian langsung pembuat kebijakan nasional,” ujar Bambang saat memimpin audiensi di Samarinda, Rabu.
Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya keresahan masyarakat dan kalangan akademisi terhadap dampak ekologis pertambangan batu bara di Benua Etam. Sejumlah persoalan krusial menjadi sorotan, mulai dari banyaknya lubang bekas tambang yang belum direklamasi hingga laju deforestasi yang dinilai berpotensi memicu bencana lingkungan dalam jangka panjang.
Mahasiswa menilai persoalan tersebut membutuhkan penanganan serius dan transparansi data agar upaya mitigasi dapat dilakukan secara terukur.
Dalam forum tersebut, Dinas ESDM Kaltim juga memberikan penjelasan mengenai perubahan regulasi yang berdampak langsung pada sistem pengawasan pertambangan. Bambang menyebut, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan perizinan hingga pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Sejak regulasi itu berlaku, fungsi pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara telah ditarik ke tingkat nasional,” jelasnya.
Akibat sentralisasi tersebut, pemerintah provinsi tidak lagi memiliki akses penuh terhadap data teknis, termasuk dokumen lingkungan dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan tambang.







