Selain itu, status Jakarta pascapemindahan ibu kota dinilai masih menggantung dan belum memiliki landasan hukum operasional yang jelas.
Menurut Zulkifli, situasi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menuntut kepastian dan kejelasan hukum dalam setiap kebijakan strategis negara.
MK Diminta Tegaskan Status Ibu Kota Negara
Melalui permohonan ini, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan konstitusional terkait status ibu kota negara, agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Gugatan ini sekaligus menambah daftar panjang polemik hukum dan politik seputar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan mendasar di tengah masyarakat.







