Panangian mengatakan, tahun 2026 menjadi momentum yang positif karena daya beli dan perekonomian selama ini sudah mencapai titik rendahnya, sehingga siklusnya berganti dengan pemulihan yang sudah terlihat sejak akhir tahun lalu. Dia menjelaskan, selain adanya tren penurunan suku bunga belakangan ini, pemerintah menjaga momentum positif ini dengan berbagai kebijakan dan insentif, contohnya perpanjangan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%.
“Dengan kata lain, kondisi yang sulit itu sudah dilalui. Nah, pemerintah memelihara momentum ini dengan, contohnya, memperpanjang PPN DTP dan mungkin pemerintah akan mengeluarkan macam-macam kebijakan untuk menjaga ini. Di situlah industri dalam hal ini para pengembang properti berdiskusi dengan pemerintah, apa yang diharapkan,” jelasnya.
Lembaga Baru Diyakini Bakal Signifikan Bantu Program Perumahan
Selain adanya proyeksi ekonomi yang lebih baik pada 2026, Panangian juga menaruh harapan pada lembaga khusus yang akan dibentuk pemerintah untuk menangani seluruh urusan pembangunan perumahan yang selama ini masih tersebar di berbagai kementerian dan institusi. Lembaga yang rencananya bernama Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) tersebut akan menjadi eksekutor dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Lembaga ini akan berperan penting dalam mendukung program pemerintah. Saya berharap sebelum Lebaran (Idul Fitri) lembaga ini sudah bisa diluncurkan,” ungkapnya.
Panangian optimistis bahwa badan tersebut akan mampu mengeksekusi berbagai kebijakan karena berkoordinasi dengan seluruh pihak termasuk industri. Selain itu, ujarnya, melalui lembaga baru ini, pemerintah akan banyak melakukan gebrakan atau terobosan agar program pembangunan perumahan bisa menjadi lebih optimal.
Sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar terdapat mekanisme percepatan pembangunan perumahan karena ada mandat dari beberapa undang-undang terkait program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.







