IKNPOS.ID – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 2026, umat Islam diingatkan untuk kembali memeriksa catatan ibadah mereka di tahun sebelumnya. Membayar utang puasa atau qadha hukumnya wajib bagi siapa saja yang terpaksa berbuka karena alasan syar’i. Mengingat waktu yang kian terbatas, memahami tata cara penggantian puasa menjadi hal krusial agar kewajiban tidak tertumpuk di masa depan.
Islam memberikan keringanan bagi golongan tertentu untuk tidak berpuasa, namun tetap mewajibkan mereka menggantinya di hari lain. Prinsip ini memastikan bahwa setiap Muslim tetap dapat menyempurnakan rukun Islam ketiga ini meskipun sempat terkendala kondisi kesehatan atau perjalanan.
Batas Waktu dan Ketentuan Mengganti Puasa
Secara syariat, waktu untuk melaksanakan qadha puasa terbentang luas sejak berakhirnya bulan Ramadan hingga datangnya bulan Ramadan berikutnya. Namun, menunda-nunda pekerjaan baik sangat tidak dianjurkan. Jika seorang Muslim memasuki Ramadan baru sementara masih memiliki tanggungan utang tanpa alasan mendesak, ia dianggap lalai dalam menjalankan amanah ibadah.
Berikut adalah beberapa poin utama dalam prosedur penggantian puasa:
Jumlah Hari: Wajib sama persis dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Waktu Niat: Harus dilakukan pada malam hari (sebelum subuh).
Metode: Boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah sesuai kemampuan.
Lafal Niat Puasa Qadha
Niat adalah fondasi setiap ibadah. Untuk puasa pengganti, niat harus ditegaskan dalam hati sebagai puasa wajib guna membedakannya dengan puasa sunnah lainnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya berniat menjalankan puasa esok hari untuk mengganti kewajiban bulan Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Risiko Menunda Qadha Hingga Ramadan Berikutnya
Bagi mereka yang memiliki utang puasa namun belum melunasinya hingga Ramadan tahun berikutnya tiba, terdapat konsekuensi hukum yang lebih berat. Selain tetap wajib mengqadha di kemudian hari, sebagian besar ulama mewajibkan pembayaran fidyah sebagai bentuk denda atas kelalaian tersebut.







