“Pemerintah berkomitmen menertibkan seluruh kegiatan usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Ini dilakukan demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat dan pembangunan nasional,” tegasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan lingkungan, sekaligus menandai era baru penegakan hukum kehutanan di Indonesia.