Ketiga, terpenuhinya 50 persen pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan, yang sekaligus menandai aspek livability kawasan.
Keempat, ketersediaan sarana dan prasarana dasar minimal sebesar 50 persen, sebagai prasyarat keberlanjutan sistem perkotaan.
Kelima, peningkatan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan hingga mencapai skor 0,74, yang dapat dibaca sebagai ukuran efisiensi mobilitas intra dan antarwilayah.
“Kalau kita membaca amanat Presiden Prabowo lewat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo terkait koreksi atas desain, fungsi, hingga perintah perbaikan kepada OIKN dan Kementerian PU, semakin terlihat bahwa Presiden ingin pembangunan IKN, khususnya pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, agar rampung pada tahun 2028,” ungkap Nicholas.
“Artinya, tantangan hari ini bukan lagi soal political will, namun bagaimana kementerian/lembaga, hingga swasta dapat bekerja sama mewujudkan amanat Presiden Prabowo Subianto,” lanjutnya.