IKNPOS.ID – Bantuan biaya pendidikan atau pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui program Gratispol diperuntukkan khusus bagi mahasiswa reguler di Kalimantan Timur (Kaltim) dan tidak mencakup mahasiswa kelas eksekutif.
Hal itu disampaikan disampaikan Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muhammad Faisal, Selasa, 20 Januari 2026.
Penegasan ini dikeluarkan Pemprov Kaltim menanggapi keluhan mahasiswa jenjang S2 di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, yang merasa dirugikan akibat pembatalan bantuan dalam program tersebut.
Menurut Faisal, pembatalan dilakukan karena mahasiswa yang bersangkutan terdaftar pada kelas eksekutif. Hal ini secara eksplisit dilarang dalam ketentuan operasional program.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, kriteria penerima bantuan Gratispol sudah diatur secara terperinci. Dalam Lampiran I Pergub tersebut, disebutkan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau program sejenis lainnya,” ujar Faisal.
Menghindari Pelanggaran Administrasi Keuangan
Menurut Faisal, langkah tegas ini diambil Pemprov Kaltim untuk menghindari pelanggaran administrasi keuangan negara.
“Aturannya sudah jelas. Jika kami tetap memaksakan pembayaran untuk kelas eksekutif, hal itu berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.
Menanggapi klaim mahasiswa yang mengaku sempat dinyatakan lolos oleh sistem atau admin, Faisal menjelaskan bahwa proses verifikasi awal data mahasiswa sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak perguruan tinggi.
“Terjadi kekeliruan pada proses verifikasi di tingkat kampus. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak tahap awal karena memang tidak masuk dalam cakupan Pergub,” tegasnya.
Saat ini, Pemprov Kaltim menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kampus untuk menyelesaikan persoalan internal tersebut, termasuk memberikan penjelasan transparan kepada mahasiswa yang terdampak.






