Home Pendidikan Pemprov Kaltim: Gratispol Hanya untuk Mahasiswa Reguler di Provinsi Penyangga IKN
Pendidikan

Pemprov Kaltim: Gratispol Hanya untuk Mahasiswa Reguler di Provinsi Penyangga IKN

Share
Mahasiswa di Provinsi Kaltim gratis UKT pada 2026.
Back to school vector illustration of silhouette students walking on campus carrying backpacks
Share

IKNPOS.ID – Bantuan biaya pendidikan atau pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui program Gratispol diperuntukkan khusus bagi mahasiswa reguler di Kalimantan Timur (Kaltim) dan tidak mencakup mahasiswa kelas eksekutif.

Hal itu disampaikan disampaikan Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muhammad Faisal, Selasa, 20 Januari 2026.

Penegasan ini dikeluarkan Pemprov Kaltim menanggapi keluhan mahasiswa jenjang S2 di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan, yang merasa dirugikan akibat pembatalan bantuan dalam program tersebut.

Menurut Faisal, pembatalan dilakukan karena mahasiswa yang bersangkutan terdaftar pada kelas eksekutif. Hal ini secara eksplisit dilarang dalam ketentuan operasional program.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, kriteria penerima bantuan Gratispol sudah diatur secara terperinci. Dalam Lampiran I Pergub tersebut, disebutkan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, atau program sejenis lainnya,” ujar Faisal.

Menghindari Pelanggaran Administrasi Keuangan

Menurut Faisal, langkah tegas ini diambil Pemprov Kaltim untuk menghindari pelanggaran administrasi keuangan negara.

“Aturannya sudah jelas. Jika kami tetap memaksakan pembayaran untuk kelas eksekutif, hal itu berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” imbuhnya.

Menanggapi klaim mahasiswa yang mengaku sempat dinyatakan lolos oleh sistem atau admin, Faisal menjelaskan bahwa proses verifikasi awal data mahasiswa sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak perguruan tinggi.

“Terjadi kekeliruan pada proses verifikasi di tingkat kampus. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak tahap awal karena memang tidak masuk dalam cakupan Pergub,” tegasnya.

Saat ini, Pemprov Kaltim menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kampus untuk menyelesaikan persoalan internal tersebut, termasuk memberikan penjelasan transparan kepada mahasiswa yang terdampak.

Share
Related Articles
Pendidikan

Kuliah Gratis di IKN Dibuka! Otorita IKN Siapkan Beasiswa S1 untuk Warga Lokal

IKNPOS.ID - Kabar baik bagi masyarakat di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN)....

Kuliah Gratis 4 Tahun, Otorita IKN dan Universitas Brawijaya Buka Beasiswa Khusus Warga Nusantara
Pendidikan

Kuliah Gratis 4 Tahun! Otorita IKN dan Universitas Brawijaya Buka Beasiswa Khusus Warga Nusantara

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bekerja sama dengan...

institut teknologi kalimantan
Pendidikan

10 Jurusan Sepi Peminat di Institut Teknologi Kalimantan, Bisa Jadi Strategi Lolos UTBK SNBT 2026

IKNPOS.ID - Persaingan masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur tes nasional...

Pendidikan

Kemendikdasmen Gandeng TNI AD Bangun Kembali 267 Sekolah Rusak Akibat Bencana di Sumatera

Kemendikdasmen bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat untuk mempercepat pembangunan kembali ratusan...