Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara serta menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat undang-undang yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan Ibu Kota Negara pengganti.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam nasihatnya, Guntur mengatakan Pemohon harus menguraikan hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat keberlakuan ketentuan yang diatur dalam UU IKN dimaksud untuk menguatkan adanya kedudukan hukum atau legal standing Pemohon dalam permohonan ini.







