Home Pemerintahan Pemohon Uji Materiil UU IKN Sebut Belum Ada Kepastian Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara
Pemerintahan

Pemohon Uji Materiil UU IKN Sebut Belum Ada Kepastian Hukum Pemindahan Ibu Kota Negara

Share
Share

IKNPOS.ID – Setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara sesuai Pasal 41 UU IKN, timbul pemahaman dan pemaknaan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara.

Sementara pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif.

Berdasar penafsiran tersebut, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Zulkifli mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Zulkifli menilai, norma yang mengatur pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, serta status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Saat ini, menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum, sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” ujar Hadi Purnomo selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025, Senin, 12 Januari 2026, di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Zulkifli berpendapat, hingga kini belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN dalam UU IKN. Selain itu, belum ada juga kejelasan status Jakarta ketika Ibu Kota Negara berpindah ke IKN.

Menimbulkan Ketidakpastian Hukum

Dengan demikian, kedua pasal tersebut apabila dibaca secara sistematis membuka ruang terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir, sementara pengaturan mengenai status pengganti dan penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status tersebut ditunda pada undang-undang lain yang hingga saat ini belum dibentuk dan belum diketahui waktu pembentukannya.

Kondisi demikian menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keberadaan Ibu Kota Negara dan berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Share
Related Articles
MENDARAT DI JANTUNG NUSANTARA, Kedatangan Prabowo di IKN Sinyal Kuat Politik
Pemerintahan

MENDARAT DI JANTUNG NUSANTARA! Kedatangan Prabowo di IKN Sinyal Kuat Politik

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto, melakukan kunjungan perdananya ke Ibu Kota Nusantara...

Presiden Prabowo dijadwalkan mengunjungi IKN.
Pemerintahan

Presiden Prabowo Akan Lakukan Kunjungan Perdana ke Ibu Kota Nusantara

IKNPOS.ID - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Ibu Kota...

Ekosistem energi bersih IKN Pertamina
Pemerintahan

Wujudkan Kota Low Carbon, Otorita IKN dan Pertamina Bangun Ekosistem Energi Bersih Terintegrasi

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memperkuat komitmen pembangunan kota hutan...

Otorita IKN Kunci Pengelolaan APBN 2026
Pemerintahan

GAS POL! Otorita IKN Kunci Pengelolaan APBN 2026

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memantapkan langkah strategis dalam...